Polisi menggeledah seluruh pengunjung Pengadilan Negeri Denpasar saat sidang perdana pembunuh pesilat Bali Gede Arya Heru Wibawa, kamis (24/06/2010)(Muhammad Hasanudin)
DENPASAR, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pembunuhan pesilat Bali Gede Arya Heru Wibawa dengan terdakwa ayah dan anak, Wayan Darta dan I Made Swastika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/6/2010) mendapat pengawalan ekstra ketat aparat gabungan Polda Bali dan Poltabes Denpasar.
Sebanyak 140 personel, masing-masing dua pleton Dalmas Poltabes Denpasar, satu pleton Patroli Poltabes dibantu satu pleton Samapta Polda Bali dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang. Pertimbangnya adalah karena ratusan rekan korban yang merupakan anggota ormas besar di Bali turut hadir untuk menyaksikan langsung sidang perdana ini.
“Kita melihat kerawanan itu ada karena ini kasus pembunuhan, ini ada yang tidak puas jadi kita tidak mau ambil risiko,” ujar Kompol Nyoman Sebudi, Kasat Samapta Poltabes Denpasar di PN Denpasar. Selain mengamankan kedua terdakwa, polisi juga menggeledah satu persatu setiap pengunjung yang akan memasuki PN Denpasar.
“Seluruh barang pengunjung kami periksa, tadi kita temukan uyung atau stik yang biasa dipakai bela diri. Tapi tidak kami amankan karena yang bersangkutan baru pulang dari latihan,” tambah Sebudi.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa. Atas tindakannya tersebut kedua terdakwa diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang